081 389 928 192

PRODUK & PELAYANAN

PRODUK DAN PELAYANAN

Pelayanan Kami Sesuai dengan Kebutuhan Anggota

PINJAMAN

Pinjaman Tabung Kembali ( PTK )

PTK adalah pinjaman awal menjadi anggota untuk membentuk modal , bunga pinjaman 1,60 % menurun

PTK LEPOWOGA

produk pinjaman simpan kembali dengan maksud mendorong anggota memiliki kebiasaan menabung untuk membeli tanah pekarangan dan memiliki rumah idaman dimasa depan, bunga 0,95 % menurun

PTK BISA NGAISIANG

Produk pinjaman simpan kembali dengan maksud mendorong anggota memiliki kebiasaan menabung untuk biaya pendidikan, bunga 0,85 % menurun

PTK JARANG JATA

Produk pinjaman simpan kembali dengan maksud mendorong anggota mempunyai kebiasaan menabung untuk memiliki kendaraan bermotor , bunga 1,10 % menurun

Pinjaman Usaha Produktif

Produk pinjaman untuk pengembangan usaha baik dibidang pertanian, peternakan, usaha dagang, usaha bengkel, rumah kost maupun usaha produktif lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan anggota , bunga bervariasi 1,65 % - 1,35 % menurun

Pinjaman Kesehatan

Produk pinjaman untuk biaya berobat keluarga batih anggota, bunga bervariasi 1,65 % - 1,50 % menurun

PINJAMAN PESTA

adalah produk pinjaman untuk biaya pernikahan, sambut baru, maupun syukuran lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota sebagai mahluk sosial bunga bervariasi 1,75 % - 1,60 % menurun

Pinjaman Kesejahteraan

produk pinjaman untuk kebutuhan renovasi rumah, pembelian perabot rumah tangga maupun kebutuhan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup anggota, bunga bervariasi 1,55 % - 1,40 % menurun

Pinjaman Bisa Ngaisiang

Adalah produk pinjaman untuk biaya pendidikan, bunga bervariasi 1,60 % - 0,85 % menurun

Pinjaman Lepo Woga

adalah produk pinjaman untuk membeli tanah pekarangan, membeli rumah atau membangun rumah, bunga bervariasi 1,60 % - 0,95 % menurun

Pinjaman Jarang Jata

produk pinjaman untuk membeli kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, bunga bervariativ 1.65 % - 1,10 % menurun

Pinjaman Produktif Khusus

adalah produk pinjaman untuk mengembangkan usaha produktif dengan ketentuan khusus , bunga bervariatif 1,65 % - 1,35 % menurun

Pinjaman Kelompok Binaan

Terdiri dari : Pinjaman Petani Padi, Pinjaman Petani Jagung, Pinjaman Petani Sayur, Pinjaman Kelompok Peternak Babi, Pinjaman Kerajinan Tenun Ikat,4. Pinjaman Kelompok Pedagang Pasar, dengan bunga pinjaman 1 % Flat

SIMPANAN

Simpanan Saham

Simpanan anggota yang membuktikan bahwa pemilik simpanan tersebut adalah pemilik Koperasi Simpan Pinjam CUBS 2. Simpanan Saham terdiri atas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

WINILI'IN

Wini Li’in adalah produk simpanan untuk tujuan penWini Li’in adalah produk simpanan untuk tujuan pensiun sejahtera dan diwajibkan kepada semua anggota Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera.

SIDADIN

Simpanan untuk tujuan membantu anggota mengamankan dan mengatur uang untuk kebutuhan sehari-hari

SIGITA

Sigita adalah produk simpanan berjangka (deposito)dengan tujuan membantu anggota merencanakan, mengatur dan mengamankan uang untuk tujuan tertentu dimasa depan

SIPINTAR

produk simpanan dengan maksud membantu orang tua menanamkan kebiasaan menabung kepada anak untuk biaya pendidikan

RONAN

Produk simpanan untuk tujuan membantu anggota mengatasi situasi darurat seperti PHK, bencana alam, sakit, kecelakaan dan anggota keluarga meninggal dunia

Deposito Lepo Woga

Produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota merencanakan dan mengamankan uangnya untuk tujuan membeli/membangun rumah idaman dimasa depan

SIMPANAN LEPOWOGA

produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota merencanakan rumah idaman dimasa depanmelalui Pinjaman/pinjaman Tabung Kembali Lepo Woga.

Deposito Bisa Ngaisiang

Adalah produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota mempersiapkan biayapendidikan

Simpanan Bisa Ngaisiang

Adalah produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota mempersiapkan biayapendidikanmelalui Pinjaman/pinjaman Tabung Kembali Bisa Ngaisiang

Deposito Jarang Jata

Produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota memiliki kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil

Simpanan Jarang Jata

Produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota menabung untuk memiliki kendaraan bermotor melalui Pinjaman/pinjaman Tabung Kembali Jarang Jata.

SICUMI

Adalah tabungan anggota yang memiliki usaha dagang di pasar

Deposito Jarang Jata

Produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota memiliki kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil

Deposito Jarang Jata

Produk simpanan berjangka dengan maksud membantu anggota memiliki kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil

SOLIDARITAS

Solidaritas Kesehatan

(1) Semua anggota Koperasi Simpan Pinjam CUBS wajib menjadi peserta Solidaritas Kesehatan (Solkes) (2) Iuran Solkes sebesar Rp 50.000,- per tahun (3) Bagi anggota lama Iuran Solkes dipotong langsung dari Balas Jasa Anggota setelah RAT. (4) Jika Balas Jasa Anggota tidak mencukupi, maka anggota yang bersangkutan membayar secara tunai atau ditarik dari simpanannya. (5) Klaim Solkes hanya dilakukan sekali dalam setahun sebesar Rp 500.000,- (6) Klaim Solkes harus disertai surat keterangan rawat nginap dari puskesmas atau rumah sakit (7) Klaim Solkes dibayarkan pada setiap hari Sabtu. (8) Klaim Solkes dilayani setelah 3 bulan membayar iuran Solkes atau pada bulan keempat

SOLIDARITAS KEDUKAAN

(1) Semua anggota Koperasi Simpan Pinjam CUBS wajib menjadi peserta Solidaritas Kedukaan (Tasduka) (2) Iuran Tasduka sebesar Rp 120.000,- Per tahun (3) Bagi anggota lama Iuran Tasduka dipotong langsung dari Balas Jasa Anggota setelah RAT. (4) Jika Balas Jasa Anggota tidak mencukupi, maka anggota yang bersangkutan membayar secara tunai atau ditarik dari simpanannya. (5) Klaim Tasduka sebesar Rp 12.000.000,-.

JAMINAN PERLINDUNGAN KALIMANTAN (JALINAN)

  1. JALINAN adalah produk pelayanan bersama milik anggota Puskopdit BKCU Kalimantan yang mengelola resiko kerugian CU akibat anggota meninggal atau cacat total tetap.
  2. Produk JALINAN terdiri atas TUNAS dan LINTANG
  3. TUNAS adalah Santunan Solidaritas yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan simpanan saham dan simpanan lain almarhum yang diikutsertakan dalam program JALINAN sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. LINTANG adalah Perlindungan Pinjaman Anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo Pinjaman anggota yang meninggal atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  5. LINTANG diberikan kepada CU peserta JALINAN yang merupakan perlindungan atas resiko Pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap.